Saturday, October 31, 2009

Berita Sore 31 Oktober 2009

Menkumham : Publikasikan Rekaman Dugaan Skenario Kriminalisasi KPK

Sab, Okt 31, 2009

Nasional

Jakarta ( Berita ) : Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Patrialis Akbar, mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mempublikasikan bukti rekaman dugaan rekayasa kasus hukum yang menyeret dua nama pimpinan KPK.

“Lebih baik rekaman tersebut dipublikasikan agar masyarakat tidak menduga-duga kronologi kasus yang sebenarnya,” kata Patrialis ketika ditemui di sela-sela diskusi National Summit 2009 di Pacific Place, Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Jumat [30/10] .

Patrialis Akbar mengatakan publikasi ke publik bisa menjadi jalan bagi pihak berwenang untuk menyelidiki kebenaran isi rekaman tersebut dan kaitannya dengan kasus hukum yang saat ini sedang dihadapi dua pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Dalam beberapa hari terakhir ini, media massa memuat transkrip rekaman yang berisi percakapan untuk mengkriminalisasi pimpinan KPK. Sejumlah pejabat Kejaksaan Agung dan Polri disebut-sebut dalam rekaman itu.

Ada beberapa nama yang disebut-sebut dalam rekaman yang diduga terlibat upaya untuk mengkriminalisasi pimpinan KPK. Bahkan, nama RI1 (sebutan untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) juga muncul dalam transkrip itu.

Rekaman ini beredar seiring dengan penetapan Chandra dan Bibit sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang yakni pengajuan dan pencabutan cekal terhadap Anggoro Widjoyo dan Djoko Tjandra. Setelah rekaman itu menyebar, maka Polri langsung menahan kedua tersangka di Mabes Polri pada 28 November 2009.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (30/10), telah memerintahkan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) untuk mengusut beredarnya transkrip rekaman yang berisi dugaan adanya rekayasa untuk mengkriminalkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bambang Hendarso Danuri mengatakan, Polri tidak saja akan mengusut kasus beredarnya rekaman tapi juga substansi isi yang ada dalam pembicaraan.”Kita akan melibatkan saksi ahli dalam kasus ini,” katanya. Polri akan juga meneliti keabsahan dari rekaman itu. ( ant )

Harian Terbit 31 Oktober 2009

Info Terkini

Mengonsumsi kunyit bisa terhindar kanker

Tanggal : 30 Oct 2009
Sumber : Harian Terbit

KUNYIT, selain ampuh untuk membersihkan darah kotor dan penyakit maag, ternyata juga berkhasiat tinggi untuk membunuh sel kanker.

Bukti ini berdasarkan riset terbaru para ilmuwan di Inggris yang tengah melakukan penelitian khasiat ekstrak berbahan dasar kunyit yang terdapat dalam makanan kari pedas. Dugaan awal menyebutkan ekstrak tersebut berpotensi membunuh sel kanker.

Ekstrak itu bekerja pada 24 jam pertama sejak dikonsumsi. Bahan kimia ini yang disebut "curcumin" telah lama diketahui memiliki daya memulihkan tenaga dan telah dites sebagai cara pengobatan radang sendi dan kepikunan. Meskipun masih dalam skala laboratorium, tes oleh tim dari Cork Cancer Research Centre menunjukkan daya hancur curcumin terhadap sel-sel kanker kerongkongan.

Sejumlah ahli kanker menyebutkan, temuan yang dipublikasikan dalam British Journal of Cancer tersebut dapat membantu para dokter menemukan cara pengobatan di luar model pengobatan sekarang.

Seorang anggota tim peneliti, Dr. Sharon McKenna, mengakui bahwa para peneliti telah lama tahu potensi bahan-bahan alami yang menyembuhkan sel-sel yang salah, seperti curcumin.

Para dokter di Inggris berharap pada temuan yang lebih maju untuk mengobati kanker kerongkongan. Setiap tahun sekitar 7.800 orang didiagnosis kanker kerongkongan di Inggris.

Kanker jenis itu menjadi enam besar kanker mematikan atau sekitar 5 persen dari angka kematian di Inggris.

Dari sudut pandang sumber daya, Indonesia merupakan salah satu negara dengan tanaman herbal berpotensi obat melimpah.

Selain mampu membunuh sel kanker, kunyit yang diolah menjadi jamu dengan ditambah ramuan lainnya seperti asam dll, bisa pula menjadi obat pembersih darah kotor terutama bagi para wanita selepas menstruasi.

Kunyit juga bermanfaat untuk orang-orang yang menderita maag dengan cara memarutnya dan kemudian diperas lalu diambil airnya untuk diminum secara rutin dengan ditambah gula merah dan kalau perlu asam.

Penemu Google

31 Oktober 2009 06:12 WIB
Penulis : Mario Aristo
Sumber:Sinar Harapan


Penemu Google yang Paling Berpengaruh

Money.CNN.Com
MUDA, inovatif, kaya, dan membawa perubahan. Talenta itu membuat 40 pemuda yang berusia di bawah 40 tahun menjadi sukses yang dirilis CNNMoney.com. Siapa saja mereka?

Di posisi puncak terdapat Sergey Brin dan Larry Page yang masih berusia 36 tahun. Masing-masing mereka memiliki kekayaan hingga US$14miliar. Kedua pria kelahiran Rusia ini tenar karena menghasilkan sebuah penemuan inovatif dari kamar asramanya, yakni Google. Kini Google telah memiliki nilai pasar hingga US$174miliar. Namun, ini tidak lantas membuat keduanya berpuas diri. Kini, mereka dengan pesat mengembangkan penemuannya ke bentuk lainnya, seperti aplikasi untuk ponsel.

Menyusul penemu Google adalah pencipta situs jejaring sosial terpopuler di dunia, yakni Facebook. Mark Zuckerberg, sang penemunya, masih berusia 25 tahun dan hanya tercatat mengeyam pendidikan tertingginya di SLTA (High School). Dengan 300 juta anggota, Facebook kini dihargai oleh pasar senilai US$10miliar. Produk inovatifnya tersebut diyakini akan kembali memberikan keuntungan bagi dirinya hingga US$500 juta sampai akhir 2009.

Selanjutnya adalah James Murdoch, 36, (pimpinan tertinggi Europe and Asia, News Corp.), Aditya Mittal, 33, (Direktur Keuangan Lakshmi Mittal), serta Biz Stone, 35, bersama Evan Williams, 37, (pembuat situs jejaring sosial Twitter). (CNNMoney.com/*/OL-04)

Friday, October 30, 2009

Harian Sumut Pos 31 Oktober 2009

Polri Kejar Rekaman KPK

12:17 | Saturday, 31 October 2009
Sumber:Sumut Pos

SBY: Jangan Ada Dusta di Antara Kita

JAKARTA-Polisi kini fokus untuk menyita rekaman sadapan milik KPK. Hal itu untuk proses penyelidikan dan penyidikan segala hal mengenai rekaman, baik mengenai substansi, maupun proses penyadapan.

”Ini bukan delik aduan. Karena sudah masuk ranah proses lidik dan sidik, transkip (rekaman) akan kita minta untuk disita melalui izin penyitaan pengadilan. Di mana pun transkip itu akan segera kita sita,” tegas Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) saat jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Jumat (30/10).

Bambang kembali membantah Mabes Polri melakukan rekayasa dan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. “Ayo kita buktikan! Ada nggak rekayasa dan kriminalisasi. Ini yang perlu saya sampaikan,” tandasnya.

Bukti rekaman itu diduga berisi rencana kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, harus diperdengarkan kepada publik dalam sidang lanjutan uji materil Undang-Undangn
Pasal 30 Tahun 2002 tentang KPK, Selasa (3/11) mendatang.

Kapolri menjelaskan, penyitaan itu dilakukan karena ada pihak-pihak yang dirugikan akibat transkrip rekaman tersebut. Ia sudah memerintahkan Bareskrim Mabes Polri untuk memproses rekaman itu secara transparan dengan melibatkan saksi ahli. Jika nanti ditemukan pelanggaran dalam penyadapan, maka akan diproses.

“Jika ada pihak yang menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk menyadap serta tidak sesuai dengan apa yang ada di dalam Pasal 40 UU Nomor 36 mengenai penyadapan, maka tentu kita akan sidik tuntas. Kita tidak panik, kita tidak takut,” ungkapnya.
Menurut Kapolri, proses lidik dan sidik tidak hanya mengenai proses penyadapan, tetapi juga substansi rekaman. “Tidak hanya proses sadap, tapi apa yang di dalamnya,” ucapnya.

Bambang mengatakan, pihaknya tidak akan terburu-buru menyita barang bukti rekaman dugaan rekayasa kasus pimpinan KPK. “Saya rasa tidak, ini kan proses. Nanti setelah sidang MK,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, kejelasan soal rekaman pembicaraan yang dinilai sebagai upaya kriminalisasi KPK akan diperdengarkan dalam persidangan, Selasa (2/11) pekan depan. Pemutaran rekaman ini sangat penting diperdengarkan untuk menemukan kejelasan soal adanya upaya kriminalisasi KPK. Apalagi dalam pembicaran tersebut ada mencatut nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Kita sudah perintahkan kepada KPK untuk dibawa pada hari Selasa. Pak
Tumpak sudah mengizinkan rekaman itu untuk dibawa, biar nanti bisa
diperdengarkan secara terbuka,” ucap Mahfud di Medan, kemarin.

Pengamat Hukum Tata Negara, Saldi Isra juga mendesak agar, bukti rekaman yang dimiliki KPK diperdengarkan kepada publik. “Dalam sejarah MK tidak ada sidang tertutup, jadi masyarakat dapat ikut mengetahuinya,” ujar Saldi Isra, di Jakarta, kemarin.
Ia menuturkan, dengan dibukanya bukti rekaman tersebut, masyarakat dapat melihat secara utuh potret hukum yang ada. Selama ini masyarakat hanya mendapatkan potongan informasi sehingga muncul aneka opini yang menyudutkan sejumlah pihak.
Menurutnya, jika dalam penyelidikan unsur Kepolisian dan Kejaksaan Agung benar-benar terlibat dalam rencana kriminalisasi tersebut, Kapolri dan Jaksa Agung selaku pucuk pimpinan harus bersedia mundur dari jabatannya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah mengatakan, KPK tidak perlu merasa khawatir akan dikriminalisasi jika memberikan rekaman tersebut. “Kalau KPK memberikan bukti rekaman tanpa perintah, ada kemungkinan akan dikriminalisasi, tapi ini kan ada perintah dari MK,” kata Febri.

Koordinator Pusat Kajian Anti Korupsi (PuKat) Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengkhawatirkan penahanan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan upaya untuk menutup pemberitaan rekaman dugaan rekayasa penetapan tersangka pimpinan KPK tersebut. “Kita khawatir ada apanya dengan penahanan pimpinan KPK, karena tiba-tiba lahir penahanan,” katanya.
Kemarin malam (30/11), dua bos KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dipindahkan penahanannya ke Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok. Keduanya dibawa dengan menggunakan mobil tahanan jenis KIA Travello warna silver bersama 4 mobil jenis kijang.

Bisa Jadi Lautan Penyadapan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya angkat bicara tentang dugaan rekayasa kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain membantah terlibat dalam kasus tersebut, Presiden SBY juga memerintahkan Polri mengusut rekaman hasil penyadapan KPK serta transkrip rekaman yang beredar di media massa.

“Jangan ada dusta di antara kita,” ujar SBY dalam keterangan pers di Istana Negara, kemarin (30/10). Ketika memberikan keterangan pers, Presiden SBY didampingi Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Soepandji.

“Saya perintahkan Kapolri melihat rekaman, siapa yang bercakap-cakap, apakah mengarah pada kasus Chandra dan Bibit,” katanya.
Presiden meminta Kapolri menyelidiki pelaku penyadapan dan melihat apakah penyadapan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ini dilakukan karena namanya dikaitkan dalam transkrip rekaman penyadapan tersebut. “Kalau menyadap semaunya, ini bisa jadi lautan penyadapan,” kata SBY. Dalam keterangannya, Presiden SBY membantah ada upaya sistematis untuk melemahkan KPK melalui kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Presiden tegas menolak penggunaan kata ‘Kriminalisasi KPK’ dalam penahanan Bibit dan Chandra. Dia meminta masyarakat membedakan antara kriminalisasi KPK dan perkara penyuapan dan pemerasan yang dituduhkan pada Bibit dan Chandra.

“Hati-hati menggunakan kata kriminalisasi. Kriminalisasi KPK, kriminalisasi MK (Mahkamah Konstitusi),kriminalisasi lembaga kepresidenan, saya tidak paham. Bedakan seseorang yang sedang menjalani proses hukum dengan lembaganya,” tegas SBY.

Kepala negara menegaskan, penahanan Bibit dan Chandra adalah perkara kriminal biasa, bukan upaya tertentu untuk melemahkan lembaga penegak hukum tertentu. “Kita bicara tentang penahanan seseorang karena sedang mendapatkan proses penyidikan atau projustisia,” kata dia. “Selama lima tahun, ada ribuan kasus penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau pemutusan perkara di pengadilan. Jadi, (penahanan Bibit dan Chandra) bukan sesuatu yang luar biasa,” imbuhnya.

SBY menganggap perkara kriminal tersebut menjadi perhatian media kedua Bibit dan Chandra adalah unsur pimpinan KPK, yang dipercaya tidak mungkin pimpinan KPK melakukan kesalahan, “apalagi pelanggaran hukum yang berkaitan dengan korupsi.”
Karena yakin Polri sekadar melakukan projustisia terhadap pelaku yang disangka melakukan tindak kriminal, Presiden menegaskan dirinya tidak bisa melarang penegak hukum melakukan penahanan terhadap Bibit dan Chandra.

“Sebagai kepala negara, saya tidak bisa melarang. Kalau saya melarang Kapolri jangan menahan, Jaksa Agung jangan menahan, itu tidak benar, melanggar sumpah. Bukan karena saya ragu-ragu, tapi karena saya harus menjaga aturan main sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku,” kata dia.

Presiden juga membantah penahanan Bibit dan Chandra terkait dengan benturan antara KPK dan Polri. Dia menilai, banyak pejabat negara yang kini dalam proses projustisia seperti Bibit dan Chandra. “Penahanan adalah hak polisi dan jaksa. Hak mereka dilindungi undang-undang, asal alasan penahanan jelas,” paparnya.

“Kalau ada anggota (Partai) Demokrat atau keluarga dekat saya ditahan, saya tidak bisa apa-apa. Saya tidak bisa memaksa supaya penahanan dihentikan,” tuturnya. (rud/noe/jpnn)

————-
Jurus Polri Redam Polemik KPK

1. Polri akan melakukan penyitaan rekaman yang dimiliki KPK. Penyitaan akan dilakukan setelah sidang MK Selasa nanti.
2. Polri akan melakukan penyidikan terhadap rekaman yang beredar.
3. Bibit dan Chandra dipindahkan ke rutan Brimob Kelapa Dua Depok.
4. Polri akan menggunakan pasal 31 jo 47 UU 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun untuk tuduhan penyadapan tanpa hak.
5. Polri berjanji melakukan penyelidikan internal pada penyidik kasus. Jika ditemukan pelanggaran, Kapolri berjanji akan memberi hukuman tegas dan keras jika ada yang berani macam-macam.

Jawa Pos 31 Oktober 2009

Berita Utama Sumber Jawa Pos
[ Sabtu, 31 Oktober 2009 ]
Kapolri Tantang Pihak yang Keberatan Proses Hukum Bibit dan Chandra
Bibit-Chandra Dipindah ke Rutan Brimob

JAKARTA - Diserang kanan-kiri, polisi tetap kukuh. Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) bahkan menegaskan bahwa korps baju cokelat itu tak akan mundur sedikit pun dalam proses hukum Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah.

''Kami sama sekali tidak takut, tidak panik,'' ujar Bambang saat konferensi pers di ruang Rupatama Mabes Polri kemarin sore (31/10).

Jumpa pers itu dihelat selang sejam setelah Presiden SBY memanggil Kapolri dan jaksa agung ke Kantor Presiden. SBY memerintah Bambang untuk berbicara kepada media soal penahanan Bibit dan Chandra.

Pulang dari istana, Bambang langsung meminta agar wartawan yang menunggu sejak pagi berkumpul. ''Tolong, dalam berita sekarang, ada kesan polisi disudutkan. Tolong jangan buat bingung masyarakat. Jangan tahu tapi tidak mau tahu, peduli tapi tidak mau peduli,'' ujarnya.

Orang nomor satu di kepolisian tersebut didampingi Ketua Tim Penyidikan Irjen Dikdik Mulyana Arief, Kadivhumas Irjen Nanan Soekarna, dan beberapa pejabat Mabes Polri.

Secara umum, Bambang hanya mengulang penjelasan Kadivhumas dan Wakabareskrim pada Kamis lalu. Yakni, soal alasan penahanan dan alur proses kasus sejak laporan Antasari Azhar sampai akhirnya dua pimpinan KPK nonaktif itu ditahan.

''Alasan subjektif ditahan, antara lain, melakukan diskusi publik melalui media dengan pembentukan opini agar publik menilai ada kriminalisasi pada KPK. Itu sama sekali tidak ada. Kami tak pernah merekayasa,'' tegasnya.

Polisi juga menduga Bibit dan Chandra menyebarluaskan sesuatu yang disebut sebagai transkrip seolah-olah penanganan oleh Polri adalah rekayasa. Para penasihat hukum Bibit dan Chandra juga dinilai menyudutkan Polri sebagai institusi yang tidak profesional. ''Semua alasan penyidik sesuai pasal 21 KUHAP,'' ungkap Bambang.

Yang baru, dia menegaskan segera mengusut rekaman atau transkrip yang beredar di media. ''Ini bukan delik aduan. Jadi, kami bisa langsung bertindak. Akan kami usut tuntas siapa yang menyadap, untuk kepentingan apa,'' katanya.

Jika ternyata rekaman tersebut ada, polisi mengancam dengan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi. ''Akan kami sita rekaman dengan izin pengadilan,'' ujarnya.

Bukan hanya soal proses merekam, isi rekaman juga akan diusut. Termasuk, pihak-pihak yang ikut menyebarkan. ''Pokoknya sesuai undang-undang,'' tegas Bambang.

Dia menantang semua pihak yang berkeberatan atas proses hukum Bibit dan Chandra menggunakan mekanisme hukum. ''Ada praperadilan, silakan ajukan saja,'' kata mantan Kabareskrim tersebut.

Saat ditanya alasan Kabareskrim Komjen Susno Duadji tidak ikut jumpa pers, Bambang tampak masam. ''Jangan dikaitkan-kaitkan. Jangan ada praduga negatif. Ketua tim penyidikannya Wakabareskrim ini saya hadirkan,'' ujarnya.

Dia juga berjanji melakukan penyelidikan internal terhadap penyidik yang menangani kasus tersebut. ''Tidak ada rekayasa. Penyidik saya dipimpin brigadir jenderal. Kalau macam-macam, siapa pun akan saya proses,'' ungkap Bambang sambil menunjuk Direktur III/Pidana Korupsi Brigjen Jovianus Mahar. Jovianus hanya tersenyum dituding Kapolri.

Tadi malam, Bibit dan Chandra dipindah ke Rutan Brimob Kepala Dua, Depok. Menurut Wakabareskrim Irjen Dikdik Mulyana, Rutan Brimob lebih representatif. ''Di sana lebih nyaman dan luas,'' jelas mantan Kapolda Kepri tersebut.

Chandra dan Bibit meninggalkan Bareskrim melalui pintu belakang. Mobil KIA Travello yang membawa mereka melaju dari samping Gedung Pusat Laboratorium Forensik pukul 19.50. Tidak ada kata-kata dari keduanya. Hanya lambaian tangan.

Juru Bicara KPK Johan Budi di Mabes Polri meminta agar polisi menggunakan prosedur dalam meminta rekaman. ''Jangan seperti minta kacang,'' tuturnya.

Anggodo Muncul

Siang sebelum Kapolri menggelar jumpa pers, Anggodo Wijoyo, adik Anggoro Wijoyo, muncul di Mabes Polri. Dia adalah tokoh penting di balik beredarnya transkrip rekaman itu. Dia juga disebut-sebut berusaha memengaruhi kasus. Anggodo datang ke polisi didampingi pengacaranya, Bonaran Situmeang.

Sekitar dua jam melapor, pria sepuh berbaju kotak-kotak merah tersebut keluar dengan wajah masam. ''Saya ini dizalimi. Saya disebut-sebut merekayasa. Tidak ada, saya ini korban, kakak saya korban,'' ujarnya.

Dia terus mengulangi kata-kata dizalimi dan korban itu saat ditanya wartawan. Anggodo mengaku kenal Ritonga (Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, Red). ''Kenal ae Rek. Telpon yo sering. Tapi, gak ngomong kasus, 1.000 persen gak ngomong kasus,'' katanya berlogat Surabaya kental. Dia mengaku selama empat bulan tinggal di luar Jakarta.

Anggodo meminta agar polisi mengusut tuntas rekaman yang beredar dan menyebut namanya tersebut. ''Tolong itu sumbernya dari mana,'' ujarnya.

Menurut Bonaran, pengacaranya, Anggodo melaporkan KPK dan pihak terkait asal tudingan penyalahgunaan wewenang dan pencemaran nama baik. ''Sebelum Bibit dan Chandra ditahan, kami memang sudah niat melapor,'' jelasnya.

Pengacara bertubuh besar itu mengakui kliennya sudah memberi uang kepada Ari Muladi. ''Tanyakan kepada Ari untuk apa uang itu,'' katanya.

Di bagian lain, Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima pelimpahan berkas perkara atas nama Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto dari penyidik Polri. Pelimpahan tersebut merupakan yang kedua setelah berkas dikembalikan jaksa karena dinyatakan belum lengkap.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy mengungkapkan, berkas tersebut diterima jaksa pada Rabu (28/10). ''Isinya ada berita acara keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka, dilampiri barang bukti,'' ucapnya di Kejagung kemarin (30/10).

Namun, dia belum bisa memberikan hasil penelitian oleh jaksa. ''Masih dipelajari Dirtut (direktur penuntutan),'' ujarnya. Termasuk saat ditanya tentang pasal 12 huruf (e) UU Pemberantasan Tipikor yang diminta diperdalam oleh penyidik. ''Kami punya waktu 14 hari (untuk meneliti),'' sambung dia.

Sebagaimana diketahui, Chandra dan Bibit dijerat dua pasal. Yakni, pasal 12 huruf (e) jo pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor serta pasal 23 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 421 KUHP. Saat menyatakan berkas belum lengkap, jaksa meminta penyidik mempertajam pasal 12 huruf (e). ''Biar tepat antara fakta hukum dengan unsur pasal itu. Biar klop,'' tegas Marwan.

Mantan Kajati Jatim tersebut meminta agar jaksa bekerja secara profesional dan proporsional. ''Artinya, kalau terbukti, maju (ke pengadilan). Nanti kami uji di sidang, benar atau tidak, salah atau tidak,'' urai Marwan. Dia juga menegaskan, penahanan Chandra dan Bibit tidak terkait dengan pelimpahan berkas perkara.

Sementara itu, terkait dengan adanya rekaman pembicaraan yang diduga berisi rekayasa kasus Chandra dan Bibit, jajaran pengawasan Kejagung akan mengklarifikasi kepada Wisnu Subroto, mantan jaksa agung muda intelijen (JAM Intel). ''Kami tetap klarifikasi,'' kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Hazah Tadja.

Dia menuturkan, dirinya mendapat tugas baru dari Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk mengklarifikasi hal itu. Sebelumnya, jaksa agung mengklarifikasi langsung kepada Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga yang juga ikut disebut-sebut dalam rekaman.

Terkait dengan rekaman di KPK, Hamzah menegaskan, keputusan untuk meminta rekaman atau tidak berada di tangan jaksa agung. ''Beliau yang punya kewenangan,'' katanya. Namun, mantan Kajati Sulsel itu menyatakan, idealnya jajaran pengawasan juga mendapat rekaman tersebut untuk penilaian.

Bagaimana dengan pemeriksaan terhadap Anggodo terkait pertemuan dengan jaksa Irwan Nasution? Hamzah menerangkan, pihaknya tidak memaksa untuk memeriksa orang di luar kejaksaan. ''Kalau dia tidak mau datang, tidak ada upaya untuk memaksa,'' ujarnya. (rdl/fal/aga/iro)

Harian Sumut Pos

Poskota